Apabila Anda akan melangsungkan pernikahan, ada banyak hal yang harus diperhatikan, termasuk salah satunya adalah lokasi akad nikah. Hal ini penting karena akan mempengaruhi pengurusan berkas pernikahan.
Terutama jika Anda memilih menikah di luar domisili resmi yang tertera di KTP. Itu artinya Anda akan melangsungkan pernikahan yang dikenal dengan numpang nikah. Hal ini membuat Anda pun harus mengurus surat numpang nikah sebagai persyaratan administrasi.
Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Numpang nikah ini berlaku apabila akad nikah dilaksanakan di domisili pengantin wanita, sementara calon pengantin pria tidak berasal dari daerah atau area domisili yang sama. Jika demikian, maka pihak calon pengantin pria harus mengurus dokumen untuk numpang nikah. Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat mengurus numpang nikah yang harus Anda siapkan.
Surat Pengantar RT & RW
Surat pengantar dari RT dan RW ini adalah dokumen paling awal yang akan diminta sebelum Anda membuat Surat pengantar dari kelurahan. Ketika mengajukan surat pengantar RT dan RW, dokumen yang harus Anda siapkan adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP baik milik calon mempelai pria maupun wanita.
Surat Pengantar Kelurahan
Dokumen berikutnya yang harus Anda siapkan sebagai syarat mengurus numpang nikah adalah adalah surat pengantar kelurahan. Surat pengantar ini merupakan pengantar untuk ke KUA untuk izin numpang nikah.
Untuk mendapatkan surat ini, dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua, fotokopi KK calon pengantin, surat pengantar RT/RW, pasfoto terbaru berukuran 3×4 dan 2×3 berlatar biru masing-masing 2 lembar.
Surat Rekomendasi & Pengajuan Pernikahan ke KUA
Untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan di KUA, persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan adalah sama dengan ketika mengajukan surat pengantar di kelurahan. Ditambah dengan pas foto dengan syarat yang sama berjumlah 3 lembar, fotokopi ijazah terakhir dan dokumen yang diberikan dari kelurahan.
Dari penjelasan di atas sebenarnya sudah sedikit menjelaskan tentang proses pembuatan surat keterangan numpang nikah. Untuk lebih lengkapnya berikut adalah langkah-langkahnya.
Mengurus Surat Pengantar RT/RW dan Surat Pengantar Kelurahan
Pada persyaratan pertama di atas, setelah mendapatkan surat keterangan dari RT/RW, selanjutnya Anda bawa ke kelurahan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Selain dokumen tersebut, Anda pun harus mengisi dokumen N1, N2 dan N4 serta surat keterangan belum menikah.
Petugas kelurahan akan menginput data Permohonan Anda, mencetak surat keterangan numpang nikah tersebut untuk kemudian ditandatangani oleh Lurah. Surat ini kemudian harus Anda bawa ke KUA tempat akad nikah akan diselenggarakan.
Datang ke KUA untuk Mendapatkan Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan
Jika sudah, langkah terakhir adalah menyerahkan surat pengantar kelurahan tersebut ke kantor KUA untuk mendapatkan rekomendasi dan pengajuan nikah. Selain dokumen yang didapat dari kelurahan, Anda juga harus membawa dokumen lain yang disyaratkan seperti yang disebutkan sebelumnya.
Apabila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, maka Anda pun akan mendapatkan surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan dari KUA tersebut. Tahapan pun selesai.
Menyiapkan dokumen atau berkas pernikahan adalah salah satu persiapan yang harus Anda lakukan dari jauh hari. Apalagi jika Anda akan melakukan akad nikah di luar domisili Anda, atau menikah di tempat calon mempelai wanita yang tidak satu area dengan calon pengantin pria. Untuk itulah dibutuhkan Surat numpang nikah.
Penjelasan di atas adalah syarat yang dibutuhkan dan proses untuk mendapatkan surat rekomendasi numpang nikah tersebut. Semoga penjelasan tersebut dapat membantu Anda.
Leave a Reply