Anda tentu tidak asing dengan surat nikah, yang merupakan elemen penting dalam pernikahan yang ada di Indonesia. Kegunaan surat ini dianggap sebagai dokumen yang sah antara dua orang penduduk lain jenis kelamin sebagai pasangan yang sah dan juga legal, sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh negara. 

Proses pembuatan surat nikah ini tidak semudah yang dibayangkan, sehingga Anda yang hendak menikah diharapkan tahu semua alur prosesnya, dan mempersiapkan diri untuk menyiapkan semua dokumen yang hendak diperlukan. 

Langkah Mudah dan Cepat Mengurus Surat Nikah

Terdapat dua dokumen terpisah yang harus dipersiapkan oleh masing-masing mempelai. Untuk calon mempelai pria, berikut merupakan dokumen yang perlu dipersiapkan. 

  1. Surat pengantar untuk menikah dari pihak RT dan RW di tempat tinggal mempelai pria. 
  2. Kartu tanda penduduk milik mempelai pria sekaligus dengan kopiannya. 
  3. Kartu keluarga asli dan yang sudah di foto kopi milik mempelai pria. 

Semua dokumen untuk membuat surat nikah tersebut bisa langsung dibawa ke kantor kelurahan, guna mendapatkan surat numpang nikah untuk digunakan calon mempelai wanita. Pihak kelurahan di mana si mempelai pria tinggal akan mengeluarkan tiga jenis surat yang berbeda, yakni:

  1. Surat keterangan untuk menikah, atau sering disebut sebagai N1.
  2. Surat keterangan asal-usul, sering disebut sebagai N2. 
  3. Surat keterangan tentang orang tua atau lebih dikenal sebagai N4. 

Sedangkan dari pihak mempelai wanita sendiri, perlu juga mempersiapkan dokumen penting untuk melengkapi dokumen administrasinya, antara lain surat N1, N2, dan N4 milik mempelai pria, Kartu tanda penduduk, serta kartu keluarga beserta dengan fotokopinya. Anda juga harus mendapatkan surat pengantar dari pihak RT dan RW sebelum mengurusnya di kelurahan. 

Syarat Umum untuk Mendaftarkan Pernikahan di KUA

Mengurus surat nikah di kantor KUA pada daerah masing-masing (Foto: harianradarmukomuko.com)

KUA merupakan tempat melangsungkan pernikahan di Indonesia, dan umumnya bisa digunakan untuk mencatatkan pernikahan masyarakat sipil secara legal. Sebelum datang ke KUA, tentunya Anda juga harus mempersiapkan banyak dokumen sebagai syarat administrasi pelengkap dan pendukung. 

Namun jangan khawatir, persyaratan surat nikah tersebut bisa Anda dapatkan dengan datang ke ketua RT dan RW lingkungan setempat, serta berbagai instansi terkait dokumen tersebut menjadi wewenang, di antaranya adalah:

  1. Terdapat tujuh formulir yang harus diisi oleh calon pasangan yang hendak menikah, dan sering disebut sebagai dokumen nikah, di antaranya adalah surat pengantar perkawinan, surat permohonan hendak melaksanakan perkawinan, surat persetujuan pernikahan dari kedua mempelai, serta surat izin dari orang tua.

    Selain itu diperlukan pula surat keterangan kematian suami atau istri jika sebelumnya pernah menikah. Semua surat tersebut bisa Anda dapatkan formatnya dengan datang langsung ke instansi desa yang mengurus hal tersebut. 
  1. Mengisi formulir surat rekomendasi untuk melakukan perkawinan yang dibuat oleh KUA, ketika Anda datang kesana. Anda juga harus membayar biaya melangsungkan pernikahan di KUA sebesar 30 ribu rupiah. 
  1. Mengisi surat keterangan telah melakukan imunisasi tetanus di puskemas terdekat untuk calon istri. Syarat surat nikah juga termasuk melakukan imunisasi tersebut lima kali, pasca dan pra menikah. 
  1. Mengurus surat izin ke pengadilan jika memang calon mempelai tidak memiliki wali. Sedangkan suami yang hendak berisitri lebih dari satu, juga memerlukan surat izin dari pengadilan. 
  1. Mengumpulkan pas foto dengan ukuran 3×2 cm sebanyak 3 lembar. 
  1. Memiliki akta cerai untuk mereka yang sebelumnya menikah, dapat digunakan pula kutipan buku pendaftaran talak maupun perceraian. 
  1. Mendapatkan surat izin dari atasan, khususnya untuk mereka yang berasal dari POLRI atau TNI. Selain itu, untuk calon mempelai yang berumur di bawah garis undang-undang, yakni 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, telah mendapatkan surat dispensasi dari pengadilan.  

Alur Pengurusan Surat Nikah di KUA

Alur proses mengurus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Alur proses mengurus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) (Foto: banyuurip.desa.id)

Untuk melengkapi penjelasan sebelumnya, maka diperlukan bagian khusus untuk menjelaskan bagaimana alur dan cara mengurus surat nikah di Kantor Urusan Agama. Setiap rincian tersebut harus Anda ikuti sesuai dengan urutan yang telah ditentukan, sehingga tidak membingungkan Anda ke depannya. 

Berikut merupakan alur yang tepat dan benar untuk mendapatkan surat pernikahan, sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

  1. Sebelum melakukan pernikahan dan mendapatkan suratnya, Anda harus datang ke RT dan RW setempat untuk mengurus semua surat yang diperlukan untuk administrasi syarat nikah di kelurahan atau kantor desa. 
  2. Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, calon mempelai datang ke kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah untuk diajukan ke kantor urusan agama. Apabila Anda hendak melangsungkan pernikahan dalam rentang waktu yang lebih pendek dari 10 hari, Anda juga harus ke kecamatan untuk mendapatkan dispensasi. 
  3. Namun jika lebih dari waktu tersebut, Anda bisa melakukan cara mengurus surat nikah seperti biasanya. 
  4. Setelah semua dokumen siap, Anda bisa melangsungkan akad nikah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati oleh mempelai, baik mengadakan pesta pernikahan di salah satu rumah pasangan, atau melangsungkan akad di KUA. 
  5. Jangan lupa untuk membayar biaya akad nikah terlebih dahulu, apalagi jika hendak dilakukan di luar KUA. Serahkan bukti pembayaran yang telah dilakukan kepada KUA sebagai bentuk dokumentasi dan bukti telah dilangsungkannya akad yang legal dan sesuai undang-undang. 
  6. Apabila Anda hendak menikah di KUA, Anda bisa sekaligus mengurus dan memeriksa semua dokumen dan data calon pengantin, sekaligus dengan data dokumen milik wali nikah. 
  7. Cara mengurus surat nikah selanjutnya adalah mengecek keaslian buku yang telah didapatkan dari pihak KUA. Sebagai tambahan, jika Anda hendak menikah di luar jam kerja KUA, seperti hari libur nasional atau di akhir pekan, jangan lupa untuk melunasi biaya pernikahan KUA di luar jam kerja yang telah ditetapkan. 

Hal Penting yang Sebaiknya Anda Ketahui Selama Mengurus Surat Nikah

Contoh isi buku nikah
Contoh isi buku nikah

Ketika hendak melangsungkan pesta pernikahan sekaligus melakukan cara mengurus surat nikah yang efisien, Anda baiknya mengurus surat di awal sehingga dapat melaksanakan akad sesuai dengan waktu dan tempat yang diinginkan. Karena keterbatasan SDM di KUA sebagai penghulu, biasanya terdapat batasan jumlah nikah yang dilakukan dalam sehari. 

Selalu periksa kembali semua dokumen setelah didapatkan, karena jika sudah tertulis di surat nikah kesalahan data akan sulit untuk dibenarkan. Karena itu, konfirmasi dan cek dokumen yang telah didapatkan untuk menghindari kesalahan tersebut. 

Waspadalah dengan pungutan liar di KUA, karena beberapa oknum memanfaatkan ketidak tahuan mempelai yang hendak menikah untuk membayar berbagai hal yang tidak perlu dan bisa dilakukan secara gratis. 

Demikianlah langkah mudah cara mengurus surat nikahyang cepat, mudah, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika Anda masih kebingungan, Anda bisa datang langsung ke KUA atau kantor desa untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.